Blog

Rosmaida Saragih Darma Wijaya : Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Bukan Aib

×

Rosmaida Saragih Darma Wijaya : Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Bukan Aib

Sebarkan artikel ini
Rosmaida Saragih Darma Wijaya

Sergai,Sinarsergai.com – “Tingkat perdagangan orang dan anak juga terus meningkat. Namun demikian kekerasan terhadap anak dan perempuan itu belum bisa digambarkan dengan nyata karena tidak ada laporan. Maindset masyarakat yang masih berfikiran kekerasan itu adalah aib keluarga tentunya harus diubah.”

Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dibagi menjadi 4 yakni kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap perempuan dan anak yang bisa menimbulkan dampak jangka pendek. Korban kekerasan akan rentan menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari. Mengenai hal itu butuh penanganan dan tindakan yang konverhensif agar trauma anak dan perempuan segera pulih

Makanya dibutuhkan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga ditingkat Desa. Pasalnya layanan ditingkat desa sangat dibutuhkan untuk mempermudah layanan dan laporan masyarakat tentang adanya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tegas Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serdang Bedagai, Rosmaida Darma Wijaya saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Kerjasama Sektor Pencegahan Kekerasan / TPPO di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (8/7/2021).

Masih penuturan Rosmaida, masyarakat juga masih belum mengerti bagaimana melaporkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Layanan pengaduan anak dan perempuan harus didekatkan hingga ke desa. “Ini menjadi salah satu solusi mengurangi tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Korban kekerasan dalam rumah tangga juga butuh penanganan konverhensif. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dimulai dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta lainnya,”tandasnya.

Sementarabitu, Kepala Dinas P2KBP3A Dasril mengatakan dasar pelaksanaan rapat ini sesuai dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hasil yang diharapkan adalah terbangunnya sinergitas antara dinas P2KBP3A dengan komunitas peduli anak dan perempuan.

“Ini sebagai langkah awal mencegah kekerasan perempuan dan anak. Tentunya dukungan dari berbagai pihak mulai dari OPD, aparat penegak hukum, forum anak serta lembaga peduli perempuan dan anak sangat dibutuhkan,”jelasnya.(R-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *