Blog

Kades Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran BLT Terlambat

×

Kades Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran BLT Terlambat

Sebarkan artikel ini

Batubara, Sinarsergai.com –
Camat Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, Riswandi menyebutkan bahwa keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kapal Merah karena Kepala Desa belum mengajukan pencairan.

“Secara administrasi, mereka belum mengajukan, belum pernah mengajukan sama sekali makanya mereka terlambat pencarian Dana Desanya,” kata Camat Nibung Hangus Irwandi kepada melalui via telepon, Sabtu (10/7/2021) malam.

Irwandi mengatakan, keterlambatan pengajuan pencarian Dana Desa Kapal Merah diawali karena adanya gejolak persoalan pemberhentian dan pengangkatan kaur desa. Bahkan persoalan itu pernah dibahas ditingkat Kabupaten melalui Dinas PMD dan diarahkan agar pencairan didulukan tentang anggaran Dana Bagi Hasil (DBH).

“Selesaikan aja dulu konflik di desa buat musyawarahnya, untuk pencarian anggaran, didahulukan aja anggaran DBH-nya, setelah konflik tentang perangkat desa selesai, baru kemudian diurus pencairan Dana Desanya,” ucap Camat.

Dalam konteks ini, Irwandi menyarankan kepada kades kapal merah agar berkordinasi kembali kepada pihak kecamatan, sehingga apa yang menjadi hajat orang banyak dalam penganggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) dapat segera teratasi,” sarannya.

Riswandi memaklumi adanya aksi protes dari warga Kapal Merah karena belum menerima bantuan BLT Dana Desa selama enam bulan terakhir, bahkan bukan hanya desa kapal merah, ada juga desa lainnya yang belum menerima Pencairan Dana Desa.

Camat mengaku ada beberapa desa di wilayahnya yang juga belum mendapatkan anggaran dana desa hingga saat ini, desa- desa tersebut adalah Desa Kapal Merah dan Desa Sei Mentaram.

“Kok ngak salah ada dua desa di Kecamatan Nibung Hangus yang belum pencairan Dana Desanya, selain kapal merah juga Desa Sei Mentaram belum juga pencarian, cuma DBH nya sudah,” kata Camat.

Lebih lanjut Dia menjelaskan peran pihak kecamatan dalam pencarian Dana Desa hanya sebagai Verifikator. Setelah semua persyaratan administrasi disiapkan pihak desa, maka pihak kecamatan akan melakukan verifikasi termasuk melihat jumlah warga penerima manfaat dari dana BLT. Ya itu saja. Katanya.

Sejauh ini, dia menjelaskan mekanisme pencarian dana desa sudah ada landasan hukum sebagai regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemkab Batubara. Sejauh ini belum ada kendala, hanya keterlambatan pengajukan saja.

“Setelah berkas semua lengkap, pihak desa akan upload anggaran dan diarahkan oleh pihak Dinas PMD,” tuturnya. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *