Sementara Pengacara Riady SH menegaskan bahwa “Pertanggungjawaban dan transparansi dalam penggunaan uang negara tidak hanya disampaikan kepada pengurus, namun masyarakat juga boleh mengetahuinya. Sebab, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) agar dana yang dipakai tepat sasarannya dan tidak mubazir. Jadi dalam hal pertanggungjawaban penggunaan keuangan tidak ada yang harus disembunyikan dari tim audit inspektorat.
Apalagi Inspektorat itu sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan mestinya dipaham secara benar tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendukung dan memahami tugas dan fungsi inspektorat itu tidak mudah dalam mewujudkan Good governace.sesuai yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Nah, terkait tidak diindahkannya panggilan oleh Kades Pon dan bendaraha Bumdes Pon Jaya, sebut Riady, tim audit dari inspektorat disarankan agar segera melayangkan hasil pemeriksaannya kepada Kejari Sergai dan diharapkan Kejari Sergai tidak main mata dalam melakukan pemeriksaan dana penyertaan modal Bumdes Pon Jaya.Harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Donny Haryono Setyawan SH, Sabtu (24/7/2021) via WhatsApp, terkait kabar kedekatan Kades Pon dan Bendahara Bumdes Pon Jaya dengan dirinya langsung membantah dan mengatakan bahwa dia tidak kenal. Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai Agus Adi Atmaja SH yang dihubungi via WhatsApp menyangkut informasi hubungannya sangat dekat dengan Kepala Desa Pon Jaya dan Bendahara Bumdes Pon Jaya, Sabtu (24/7/2021), hingga kini belum memberikan jawaban.(Mar/R-03)