Namun kata Kades, tak disangka,setelah beberapa jam kemudian saya tiba-tiba oleh Kasi Pemerintahan Ahmad Muhajir via telepon seluler yang menyampaikam rencana mediasi tersebut ditunda dengan alasan Camat sedang sakit dan saat ini masih diisolasi mandiri. Tapi nanti setelah diketahui hasil PCR nya, maka bisa dijadwalkan mediasi antara Kaur Desa dan Kepala Desa. Beber Rudi dengan nada kecewa.
Nah, keesokan harinya tepat pada Selasa, tanggal 3 Agustus 2021, sekira pukul 18:00 WIB, tiba-tiba ada surat dari Kecamatan yang isinya menolak pemberhentian aparatur desa dan surat tersebut di tanda tangani oleh Camat Teluk Mengkudu dan tertera surat tersebut dibuat pada tanggal 30 Juli 2021. Anehnya surat tersebut dikeluarkan tanpa memberikan penjelasan. Ungkap Kades dengan nada kesal lagi.
Masih kata Kades, bahwa ke depanya andai tidak ada tanggapan dari pihak kecamatan dan tidak disetujui surat rekomodansi oleh Camat, dalam jangka waktu paling lama satu minggu, saya khawatir akan lebih banyak lagi masyarakat yang ikut gelar aksi damai seperti ini. Kemungkinan itu besar terjadi
disebabkan masyarakat yang menolak dengan keputusan camat dan tentunya saya tidak bisa menghalangi warga yang ingin mensuarakan penolakan tersebut.Ujar Kades.
Dalam surat rekomendasi yang sudah dilayangkan ke Camat ada 6 orang untuk diberhentikan dari jabatan yakni Kaur pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kaur keuangan dan 3 orang kepala dusun.Jelas Kades.
Diwaktu yang sama, Camat Teluk Mengkudu Dra Sri Rahayu melalui Sekcam Teluk Mengkudu, Sujarwo ketika diminta keterangan tentang aturan pemberhentian aparatur desa dan penolakan atas surat rekomendasi mengatakan nanti akan disampaikan kepada Camat.Ucap Sekcam.(R-6)