Tak Jalankan PPKM Level 3, Camat dan Kades Akan Dicopot – Sinarsergai
Blog

Tak Jalankan PPKM Level 3, Camat dan Kades Akan Dicopot

×

Tak Jalankan PPKM Level 3, Camat dan Kades Akan Dicopot

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya tidak mentolerir bagi Camat,Kepala desa dan lurah hingga kepala dusun yang tidak menjalankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level III di wilayah kerja masing-masing, maka akan diberikan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Sergai.Tegas Bupati Sergai Darma Wijaya saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Level III di Kabupaten Serdang Bedagai, di Aula Sultan Serdang Kantor Bupati, Senin (9/8/2021) malam

Rapat tersebut dihadiri Sekda juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Serdang Bedagai, Faisal Hasrimy, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Dandim 0204/DS Letkol. Kav. Jackie Yudhantara, perwakilan Kejari Sergai, para OPD serta para camat.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, pelaksanaan PPKM ini bukan beban, tapi amanah yang diberikan kepada kita. Kuncinya kemauan untuk serius melaksanakan PPKM ini pasti bisa meredam penyebaran Covid-19. Saya melihat kinerja kalian semua, saya bukan marah, tapi saya ingin semua kerja sesuai ketentuan dan arahan pimpinan. Jika semua bersikap tidak peduli, tentunya pilihannya lebih baik saya copot saja, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diamanahkan. Tegas Bupati.

Selaib itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh camat untuk menjadikan sekretariat Posko tingkat kecamatan menjadi Posko Satgas Covid-19 pelaksanaan PPKM Level III. Begitu juga dengan kepala desa diminta membuat posko agar tingkat dusun/RT dan RW, berperan aktif dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19.

“PPKM Level III harus benar-benar struktur upaya penekanan penyebaran Covid-19. Kita tidak bisa bekerja sendiri, bukan kerja Pemkab Sergai, TNI/Polri ataupun stakeholder lainnya, tapi semua masyarakat wajib taat peraturan,” ujarnya.

Salah satu yang harus diberi peringatan tegas adalah pelaksanaan pesta yang menimbulkan kerumunan. Lagi-lagi bupati memerintahkan kepala desa untuk mengingatkan warganya agar tidak menggelar pesta yang melanggar peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *