Blog

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

×

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Sinarsergai.com – Untuk terus menjaga momentum tren penurunan angka positif, angka kematian dan kasus aktif, pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, pada Hari Senin (16/8/2021).

“Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” jelasnya saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Berdasarkan evaluasi penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 7-16 Agustus 2021 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari Tren Kasus Konfirmasi positif yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan Kasus Aktif turun 53 persen dari titik puncaknya.

“Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada tingkat kasus positif, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali,” sebut Menko Luhut. Namun, dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan lapangannya beberapa waktu lalu, masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah. “Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah-langkah intervensi,” tambahnya.

Langkah intervensi tersebut, menurutnya terdiri dari mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten dan memastikan ketersediaan obat serta konsentrator oksigen. “Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya,” urainya.

Nah, perpanjangan PPKM sepekan ke depan tersebut, sambung Menko Luhut, terdapat tambahan kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. “Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail,” jelas Menko Luhut.

Namun demikian, untuk menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall. “Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menyebutkan bahwa pada percobaan pembukaan mall, melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah memperoleh data ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall. Dari jumlah tersebut ada 619 orang diantaranya yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir.

Kemudian, selain memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mall, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu kedepan. Ujicoba ini, kata Menko Luhut dilakukan di wilayah level 4 dan wilayah level 3. “Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

Dia berharap kendati pusat perbelanjaan sudah mulai diujicoba untuk dibuka, pemberlakuan aturan yang ketat dapat membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi. “Ini akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” tukasnya.

Selama masa ujicoba, pihak mall diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Menko Luhut menegaskan, pemerintah akan menutup mall atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kebijakan penambahan kapasitas pengunjung tidak hanya berlaku untuk mall, namun juga untuk tempat ibadah. “Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik,” lanjutnya,

Selain Pusat Perbelanjaan/mall, Menko Luhut menambahkan bahwa pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk perusahaan- perusaan orientasi ekspor dan Orientasi Domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Total karyawan yang akan mengikuti ujicoba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift. “Perusahaan-perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Menko Luhut.

Lebih jauh, dia menuturkan bahwa jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.(rel/Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *