Pemko Medan Pelajari Dampak Pembangunan Jalur Layang KA Medan -Binjai – Sinarsergai
Blog

Pemko Medan Pelajari Dampak Pembangunan Jalur Layang KA Medan -Binjai

×

Pemko Medan Pelajari Dampak Pembangunan Jalur Layang KA Medan -Binjai

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Sebagai tindak lanjut dari dukungan Pemko Medan terhadap pembangunan jalur layang kereta api yang dihasilkan dari pertemuan antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Dirjen Perkeretaapian pada awal bulan September kemarin, Pemko Medan kembali menggelar rapat pembahasan tugas Tim Terpadu penangganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan jalur layang kereta api  (KA) lintas Kota Medan dan Kota Binjai.

Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Medan diwakili Sekda Wiriya Alrahman ini dilakukan di ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/9). Hadir dalam rapat tersebut

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa, Perwakilan Kepala BPKP Sumut, Perwakilan Forkopimda Medan, Perwakilan Kepala BPN Medan dan segenap Pimpinan OPD terkait.

Dikatakan Sekda, setelah pertemuan dengan Wali Kota Medan kemarin,  telah dibentuk Tim Terpadu penangganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan jalur layang kereta api lintas Kota Medan dan Kota Binjai. Melalui rapat ini Wiriya Alrahman menambakan Tim Terpadu membahas tugasnya dan membentuk Tim Satgas sebagai operasional di lapangan.

Wiriya Alrahman menjelaskan sesuai dengan rencana Kementerian Perhubungan bahwa akan dibuat jalur layang kereta api yang menghubungkan Kota Medan dan Kota Binjai. Untuk Rel yang di Kota Medan jalur kereta api akan dibuat layang. Sehingga perlu lahan untuk pembangunan jalur layang kereta api  tersebut. Meskipun lahan yang akan digunakan dalam pembangunan jalur layang kereta api milik PT KAI. namun saat ini lahan tersebut banyak ditempati masyarakat, baik itu rumah tinggal, tempat usaha maupun rumah ibadah.

Sesuai dengan Peraturan  ATR/BPN nomor 6 tahun 2020 dan Perpres nomor 62 tahun 2018, maka Tim Terpadu telah menguraikan tugasnya dan dibentuk juga Tim Satgas guna mengatasi dampak sosial dari penyediaan tanah atau lahan untuk pembangunan jalur layang kereta api, meskipun tanah ini sudah milik PT KAI,” kata Sekda.

Menurut Sekda, lahan yang akan ditertibkan adalah keseluruhan lahan milik PT KAI, dimana sesuai aturan lahan milik PT KAI adalah 18 sampai 20 meter dari sisi kiri dan sisi kanan rel yang saat ini sudah ada. “Nantinya setelah pembangunan jalur layang kereta api selesai lahan tersebut direncanakan akan dibangun ruang terbuka hijau guna menambah  keindahan dan estetika Kota Medan,” Jelas Sekda.

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa menjelaskan, pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk kepada RPJMN 2020-2024 yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitasn, salah satunya Kota Medan).

Ditambahkan Dandun Prakosa, hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan / instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu pada tanggal 4 Januari 2019 dan kunjungan kerja Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Januari 2020 agar JLKA lebih dimaksimalkan dan bisa diteruskan hingga Binjai.(mar)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *