Terungkap Saat Sidang, Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan Akta No.8 – Sinarsergai
Blog

Terungkap Saat Sidang, Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan Akta No.8

×

Terungkap Saat Sidang, Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan Akta No.8

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Terungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan penempatan keterangan palsu pada akta nomor 8 dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong yang digelar diruang sidang Cakra 6 PN Medan, Selasa (05/10/2021).

Rismawati yang merupakan pegawai dari Kantor Notaris Fujianto, saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari Medan, justru menerangkan bahwa pada saat penandatanganan yang dilakukan dirumah Juanda III pada 2008 lalu oleh para waris, saksi Rismawati melihat Jong Tjin Boen ada disana.

Bahkan saksi melihat ada tertera tandatangan Jong Tjin Boen di akta no. 08 tersebut. Ketika ditanya Anggota majelis hakim Riana Pohan kepada saksi Rismawati, sedang apa Jong Tjin Boen pada saat penandatanganan itu?, saksi menjawab sedang duduk diantara para waris.
 Namun saat proses tandatangan, ia tidak melihatnya karena posisinya berasa diruangan tamu.

“Saya tidak melihatnya Bu hakim, sebab yang memberikan akta untuk ditandatangani bos saya (Fujianto) Bu hakim. Setelah ditandatangani semuanya, lalu akta tersebut diberikan bos pada saya. Nah disaat itulah saya melihat tanda tangan Jong Tjin Boen,” jelas Rimawati.

“Jadi siapa saja yang ada pada saat penandatanganan tersebut,” tanya hakim anggota itu lagi. Pada saat itu ada Jong Tjin Boen dan Istri keduanya serta ke enam anaknya (pewaris),” Bu hakim ucap Rismawati.

Mengakhiri pertanyaannya anggota hakim ini kembali bertanya, masih ingat saksi Kapan itu penandatanganan akta No.8 dilakukan?, menjawab itu, saksi mengatakan kalau tanggal dan bulan saya lupa, tapi kalau tahunnya sekitar 2008 Bu hakim.

Rismawati juga menerangkan bahwa saksi bersama Notaris Fujianto datang ke rumah Jong Tjin Boen di Jalan Juanda III. 

Sesampai disana telah hadir semua anggota keluarga termasuk David Putranegoro kecuali Syamsuddin dan anak-anak Jong Tjin Boen dari pernikahan dengan Choe Jie Jeng (istri kedua) yang memiliki tiga anak yakni, Juliana, Denny dan Winnie yang berdomisili di Amerika dan Singapura,” ucap Rismawati yang akrab dipanggil Wiwik menjawab pertanyaan dari Oloan Tua Partempuan, Asliani Harahap, Asra Maholi Lingga, Surya Perdamean Lingga, dan Raja Sungkunen Lingga selaku penasehat Hukum David Putranegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *