Terungkap Saat Sidang, Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan Akta No.8 – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Terungkap Saat Sidang, Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan Akta No.8

×

Terungkap Saat Sidang, Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan Akta No.8

Sebarkan artikel ini

Dikatakan saksi, Syamsudin datang beberapa hari kemudian ke Kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan untuk tanda tangan. Dan begitu juga tandatangan dari Choe Jie Jeng setelah menerima kuasa dari ketiga anaknya yang berada di Singapura dan Amerika.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, Martua Sagala dan Dahlia selaku anggota majelis hakim serta penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, saksi menegaskan bahwa akta hibah merupakan bagian akta 8 dan dilanjutkan ke akta 9.

Saksi Rismawati juga menegaskan kembali bahwa posisi Jong Tjin Boen dalam posisi duduk hanya saja sewaktu tandatangan atau cap jempol posisi berada diruang tamu. Namun ia bisa melihat yang hadir baik itu terdakwa (David), Jong Nam Liong dan Mimiyanti ada dirumah Jong.

Setelah selesai akta tersebut diserahkan kepada David sesuai dengan kesepakatan. Namun mengenai tanggal, bulan dan tahun itu dari pimpinannya (Fujianto).

“Kalau masalah itu kewenangan dari pimpinan,” ujarnya sembari menegaskan bahwa ia merupakan bagian pengetikan.

Rismawati juga menegaskan saat penandatangan tersebut membantah kalau  menyodorkan kertas kosong, semua sudah terperinci dan dibacakan oleh Notaris Fujianto sehingga pada waktu itu tidak ada yang protes.

Saksi tak membantah kalau Notaris Fujianto diperiksa majelis kehormatan notaris pada 2015. Dimana hasil dari pertemuan saksi  diperintahkan membuat salinan akta yang diberikan kepada Jong Nam Liong.

Dalam sidang itu juga, saksi sempat menyebutkan bahwa Jong Nam Liong bersama istri dan Mimiyanti meminta membuat akta dan imbalan uang namun itu ditolak saksi.

Mendengar itu, Jong Nam Liong yang hadir disidang sempat protes akan tetapi Ketua Majelis Hakim langsung menenangkannya.

Sementara, David membenarkan semua kesaksian Rismawati. Kemudian setelah itu sidang ditunda hingga pekan depan.(nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *