Sekdakab Sergai Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

By Administrator Okt 11, 2021

Sei Rampah,sinarsergai.com – Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Hasil pajak yang dipungut, kata Sekdakab Sergai HM. Faisal Hasrimy, AP,MAP, dalam rapat koordinasi (rakor) Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintah Desa dalam Rangka Penertiban Pajak Desa di Kabupaten Sergai, bertempat di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (11/10/2021),
dimanfaatkan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan dalam rangka memastikan kesejahteraan rakyat.

“Kesejahteraan rakyat, baik secara material maupun spiritual, adalah hasil yang ingin dicapai dari upaya pembangunan negara. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, negara memerlukan sumber daya dana yang salah satunya berasal dari pajak.”

Nah, dengan membayar pajak, seseorang atau badan usaha menjalankan kewajibannya dan di saat yang sama ikut pula ambil peran aktif untuk secara langsung dan bersama-sama menjalankan pembiayaan negara serta pembangunan nasional.
           
Pembangunan infrastruktur terus digenjot di bawah kepemimpinan Bupati Sergai H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Hal ini, kata Faisal, merupakan usaha yang dilaksanakan demi mewujudkan Sergai Maju Terus; Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
           
“Alhamdullilah, meskipun di tengah situasi pandemi, Bupati dan Wakil Bupati tetap secara maksimal memimpin pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, irigasi, jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan. Semua itu juga tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang taat membayar pajak dan semua pembangunan tersebut dilakukan juga demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pemerintah desa yang bisa dikatakan sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk proaktif dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur di Tanah Bertuah Negeri Beradat, dengan selalu taat membayar pajak.(R-03)
 
 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *