Kemudian, tim langsung menanyakan kepada kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang di curi oleh pelaku. Dan kedua pelaku mengatakan, bahwa sepeda motor yang dicurinya tersebut telah di jual kepada AM. Atas keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas kepolisian langsung bergerak menuju ke rumah AM, yang berada di Jalan Garu 1.
Namun, pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap AM, salah satu pelaku yang berinisian AAN berusah melarikan diri dengan cara memukul petugas. Atas kejadian itu, petugas kepolisian langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap AAN, dan tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
Kemudian kedua pelaku Curanmor dan satu pelaku penadah barang curian itu diamankan. Sedangkan terhadap AAN, petugas memboyongnya ke RS Bhayangkara Medan. Gina mendapatkan perawatan medis.
Dikatakan Ridwan, bahwa kedua pelaku Curanmor tersebut adalah Residivis dalam kasus Curanmor beberapa tahun yang lalu.selanjutnya para pelaku bersama barang bukti di boyong ke Komando Polsek Patumbak guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kepada kedua pelaku Curanmor, di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan kepada pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mar)