Polsek Patumbak Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

By Administrator Okt 16, 2021

Medan, Sinarsergai.com-Polsek Patumbak mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah. 

Kedua pelaku curanmor masing-masing berinisial AAN (37) warga Jalan Garu lX, No.9, Kelurahan Harjosari l, Kecamatan Medan Amplas, dan OPS (29) warga Jalan Bajak V, Gang Hombing, Kelurahan Harjosari Medan Amplas. 

Sedangkan penadah sepeda motor curian berinisial AM (45) warga Jalan Garu l, Kelurahan Harjosari l, Kecamatan Medan Amplas.

“Dua pelaku curanmor dan seorang penadahnya berhasil ditangkap petugas kepolisian, setelah korbannya Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Dusun ll, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang membuat laporan ke Polsek Patumbak,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Jumat, 15 Oktober 2021.

Laporan tersebut tertuang dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/ SPKT /Polsek Patumbak / Polrestabes Medan(8/10-2021), mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor, jenis Honda Beat, dengan No. Pol. BK 4848 AJU.

Saat diparkirkan di depan kios Ponsel miliknya, berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, pada Kamis (6/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim. Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dari informasi yang di dapat dari warga di seputaran TKP,” terangnya.

Atas dasar informasi dan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya tim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial AAN.

Saat berada di Jalan Selambo, Gang Permai, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kepada AAN, petugas langsung melakukan interogasi, dari hasil interogasi pelaku mengatakan, bahwa pada saat melakukan pencurian pelaku bersama temannya yang berinisial OPS.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah OPS, yang berada di Jalan Bajak V, Gang Hombing, dan tim berhasil mengamankan pelaku OPS, jelasnya.

Kemudian, tim langsung menanyakan kepada kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang di curi oleh pelaku. Dan kedua pelaku mengatakan, bahwa sepeda motor yang dicurinya tersebut telah di jual kepada AM. Atas keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas kepolisian langsung bergerak menuju ke rumah AM, yang berada di Jalan Garu 1.

Namun, pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap AM, salah satu pelaku yang berinisian AAN berusah melarikan diri dengan cara memukul petugas. Atas kejadian itu, petugas kepolisian langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap AAN, dan tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku.

Kemudian kedua pelaku Curanmor dan satu pelaku penadah barang curian itu diamankan. Sedangkan terhadap AAN, petugas memboyongnya ke RS Bhayangkara Medan. Gina mendapatkan perawatan medis.

Dikatakan Ridwan, bahwa kedua pelaku Curanmor tersebut adalah Residivis dalam kasus Curanmor beberapa tahun yang lalu.selanjutnya para pelaku bersama barang bukti  di boyong ke Komando Polsek Patumbak guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kepada kedua pelaku Curanmor, di jerat  pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan kepada pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *