PW Al Washliyah Sumut Tidak Hadir di Mediasi Gugatan Perdata Kader Al-Wasliyah Sergai

By Administrator Okt 16, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Gugatan perdata kader Al Washliyah Sergai oleh Khairul Siregar, S.Pd., bersama rekan-rekan terhadap PW Al Washliyah Sumut dengan register perkara Nomor : 697/Pdt.G/2021/PN-Mdn kembali digelar pada Kamis (14/10/2021)sekira pukul 09.30 Wib di ruang Mediasi Lantai II Gedung B Pengadilan Negeri Medan. Persidangan Mediasi tersebut kata Khairul, Sabtu (16/10/2021), langsung dipimpin oleh Hakim Mediator Deny Tobing, S.H.,M.H, namun tergugat  PW Alwasliyah Sumut tidak hadir.

Sementara saya selaku pengugat hadir bersama rekan kader Al Wasliyah Sergai H. Ibrahim Kholil, S.Pd.I yang turut didampingi oleh Kuasa Hukum Suplinta Ginting, S.H.,M.H. Sedangkan pihak Tergugat PW Al Washliyah Sumut tidak hadir, pihak Tergugat hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Rambey, S.H.,M.H.; Hakim mediator dalam persidangan menyatakan mediasi harus dihadiri oleh prinsipal, sehingga Hakim meditor memerintahkan Kuasa Hukum Tergugat untuk menghadirkan Tergugat prinsipal langsung dalam persidangan mediasi selanjutnya yang akan digelar pada hari Kamis (28/10/2021). Dikatakan Khairul, Kuasa Hukum Tergugat saat itu menyatakan akan menghadirkan Tergugat prinsipal pada persidangan mediasi yang akan datang.

Di tempat terpisah Kuasa hukum Kader Al-Wasliyah Sergai Suplinta Ginting, S.H.,M.H.menuturkan bahwa persidangan dengan agenda persidangan hari ini adalah mediasi, namun mediasi belum bisa dilanjutkan karena pihak prinsipal Tergugat tidak hadir, sehingga mediasi akan dilanjutkan dua minggu ke depan.Ia menjelaskan seyogianya pihak – pihak yang berperkara memanfaatkan momentum mediasi ini untuk mencari penyelesaian, sehingga ada perdamaian kedua belah pihak. Para Penggugat senantiasa akan terbuka dan siap untuk dimediasi dengan pihak Tergugat, terlebih dari awal para Penggugat telah menyatakan akan mengedepankan semangat Ukhuwah Islamiyah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Nah, lebih lanjut Ginting menguraikan perdamaian/islah adalah langkah yang terbaik dalam menyelesaikan kemelut ini. Sebab para pihak ini adalah bersaudara dalam bingkai organisasi Al Jam’iyatul Washliyah. Semua pihak ingin membesarkan organisasi dan memajukan organisasi sehingga gugatan ini diajukan juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk salih menghormati dan saling menghargai khususnya dalam proses berdemokrasi.uUjarnya.

“Gugatan ini timbul atas sikap PW Al Washliyah Sumut yang sebelumnya membuka Musda IV Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 26 Desember 2020 dan Musda tersebut dilanjutkan pada tanggal 6 Januari 2021 dan ditutup pada tanggal 8 Januari 2021. Hasil Musda tersebut telah memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai Masa Bakti 2021 – 2026 dengan susunan pengurus : Ketua Khairul Siregar, S.Pd., Sekretaris Khairul Rijal, S.Pd.I dan Bendahara Jumain, S.Pd.I. Walaupun hasil Musda IV tersebut telah disampaikan kepada PW Al Washliyah Sumut.

Namun PW Al Washliyah Sumut tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas. Malahan PW Al Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai dan diadakan Musda tandingan pada tanggal 6 Juni 2021.Tegasnya.(R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *