“Gugatan ini timbul atas sikap PW Al Washliyah Sumut yang sebelumnya membuka Musda IV Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 26 Desember 2020 dan Musda tersebut dilanjutkan pada tanggal 6 Januari 2021 dan ditutup pada tanggal 8 Januari 2021. Hasil Musda tersebut telah memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai Masa Bakti 2021 – 2026 dengan susunan pengurus : Ketua Khairul Siregar, S.Pd., Sekretaris Khairul Rijal, S.Pd.I dan Bendahara Jumain, S.Pd.I. Walaupun hasil Musda IV tersebut telah disampaikan kepada PW Al Washliyah Sumut.
Namun PW Al Washliyah Sumut tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas. Malahan PW Al Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai dan diadakan Musda tandingan pada tanggal 6 Juni 2021.Tegasnya.(R-02)