Jhoni Bantah Semua Keterangan Ketiga Saksi Dipersidangan

By Administrator Okt 26, 2021

Medan, Sinarsergai.com – Jhoni Sihombing terdakwa yang diduga melakukan pemukulan terhadap Anita (saksi korban) membantah keterangan kesaksian yang disampaikan pendeta Ester Sitorus,S.Th, Eko Putra Pardede dan Purba Siagian dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021).

Keberatan itu disampaikan Jhoni usai mendengarkan keterangan para saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir dan Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Sinurat.

Dalam persidangan tersebut, Maringan Silaban selaku Penasehat Hukum (PH ) terdakwa saat menanyakan kepada saksi pendeta Ester “apakah saksi melihat peristiwa atau kejadian sesuai laporan polisi diduga ada pengeroyokan dan pemukulan terhadap Anita ( korban ) oleh terdakwa, ” tanya Maringan. 

Menurut keterangan pendeta Ester, saksi melihat peristiwa pengeroyokan terhadap Anita yang dilakukan oleh Jhoni Sihombing dan kawan- kawan. Kemudian ketika ditanya kembali siapa saja yang mengeroyok, saksi Ester hanya menjawab mereka yang duduk dibelakang saya.

Terlihat saksi Ester tidak dapat menunjuk siapa saja orang yang dimaksud ikut mengeroyok dan memukul korban. Sementara diketahui sebelum memberikan keterangan saksi telah disumpah sesuai agama Kristen yakni berjanji.

Sedangkan keterangan Eko Putra Pardede dan Purba Siagian melihat kejadian itu menerangkan, mengatakan terdakwa sempat menangkis. Lalu memukul korban Anita dengan jep nya. Ketika ditanya Maringan kepada saksi siapa yang memisahian saat terjadi perdebatan dimana saksi korban yang dalam rekaman vidio mengejar terdakwa.

Dimana keduanya sempat gugup, bahkan saksi Eko Putra Pardede mengatakan, saya melihat terdakwa sempat menangkis dan memukul dengan jep nya.

Saksi sempat berucap dia juga ada mendorong terdakwa agar suasana kembali tenang. 

Namun ketika Maringan kembali bertanya dan menunjukan bukti vidio bahwa yang memisah orangnya berbadan kurus dan bukan saksi, melainkan penjaga gereja. kedua saksi kembali terlihat terdiam.

Kemudian saksi mengalihkan kesaksiannya kalau dirinya yang mengantarkan Anita ke kantor Polsek Sunggal akan tetapi dipertengahan jalan, korban merasa perih dibagian perutnya akibat dipukul sehingga saksi disuruh mengendarai mobil ke Polsek.

“Jadi ketika sampai di Polsek untuk membuat surat visum langsung ke RS Bina Kasih. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit, saksi lalu bertanya sama dokternya. Menurut dokter  ada luka lemban,” ujarnya.

Setelah mendengarkan kesaksian keduanya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Terpisah, diluar persidangan, Jhoni ketika di kompirmasi tentang kesaksian para saksi menyatakan, bahwa kejadian keributan di Halaman Gereja HKBP Immanuel di Jalan Sei Brantas tidak seperti diterangkan saksi- saksi itu.

“Ada keterangan saksi mengatakan memisahian antara korban dan terdakwa. Sementara dari rekaman terlihat bukan saksi akan tetapi seorang penjaga gereja. Fisik penjaga gereja kurus yang terlihat bukan gemuk,” ungkap Joni pada wartawan. 

Dikatakannya, bahwa ia tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang disampaikan saksi maupun korban. Malah saya yang dikejar dan sambil dipukuli oleh korban.

Masih menurut Joni, dia pun sudah memaafkan dan tidak berniat melaporkan kembali orang yang telah mefitnahnya.(ril)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *