Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp.1,2 M,3 Pegawai KPU Sergai Ditahan Kejari Sergai

By Administrator Okt 27, 2021

Sergai,Sinarsergai.com- Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebesar Rp.36,5 Miliyar. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 Miliyar. Kini tersangka secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Rabu (27/10/2021) sore. Ketiga tersangka yang ditahan itu berinisial EKS Sekretaris KPU Sergai, CMN sebagai Kasubag Umum (PPK) dan IR Bendahara KPU Sergai KPU diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.2 Miliar. Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus, Elon Pasaribu SH, dan Kasi Intelijen, Agus Adi Atmaja SH saat memboyong ketiga tersangka di halaman Kantor Kejari Sergai.

Masih kata penjelasan Kajari, ketiga tersangka saat ini dititipkan langsung ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk masa penahanan 20 hari ke depannya. Ujar Donny. Sebelum ditahan, ketiga tersangka Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” pungkasnya. Ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib pada hari yang sama dan kini ketiga tersangka telah menginap di sel Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *