Poldasu Ringkus Tersangka Kasus Penipuan Pemilik Terapis

By Administrator Nov 10, 2021

Medan, Sinarsergai.com-Polda Sumut menangkap seorang karyawan koperasi berinisial LFS, warga Pematangsiantar lantaran mengaku oknum aparat dan bisa membebaskan para pekerja terapis ‘Japanese Thai Massage’ yang sebelumnya diamankan personel Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat press release kasus tersebut, Selasa (9/11/2021) petang.

Kombes Tatan menyebutkan, awalnya tersangka LFS datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar, namun lokasi itu tutup. Di lokasi ini, katanya, ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup.

“Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek polisi,” terang Tatan.

Kemudian, sambungnya, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi.

Selanjutnya, tersangka menghubungi rekannya berinisial HI untuk menanyakan ada kenal penyidik Polda Sumut.

“Setelah LFS dan HI berkomunikasi, lantas LFS menghubungi Hendi. Dan LFS mengaku kepada Hendi ada yang bisa membebaskan para terapis dari Polda Sumut,” ujar Tatan.

Usai berkomunikasi dengan tersangka, pemilik terapis Hendi kemudian mengirim uang Rp35 juta melalui rekening BCA atas nama seorang wanita berinisial REM. Sementara REM diketahui teman dari LFS.

“Pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka,” ucap Tatan.

Akan tetapi, para terapis tak kunjung keluar atau dipulangkan polisi, sehingga Hendi membuat pengaduan ke Polsek Pematangsiantar Barat.

“Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama REM. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada HI dan REM,” ujarnya.

Personel Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap LFS dan dua rekannya.

“Tersangka LFS ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di kawasan Diski Jalan Medan-Binjai. Sedangkan HI sebagai supir yang sempat melarikan diri ke Aceh dan ditangkap di Marelan dan REM seorang ibu rumah tangga ditangkap di kawasan Selayang,” jelasnya.

Sementara itu, Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, LFS mengaku sebagai anggota BIN.

“Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” ucap Hendi.

Tersangka LFS sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya.

“Tidak ada sama polisi,” akunya.

Dalam kasus ini Polda Sumatera Utara membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis ‘Japanese Thai Massage’ Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan.

Bantahan itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menysusul beredar pemberitaan di media kalau oknum penyidik Subdit IV/Renakta melakukan pemerasan kepada pemilik trapis ‘Jhapanese Thai Massage’.

Senada dengan Tatan. Kabid Humas Polda Sumut juga membantah pemberitaan tersebut.

“Adanya pemberitaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *