Sementara itu, Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, LFS mengaku sebagai anggota BIN.
“Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” ucap Hendi.
Tersangka LFS sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya.
“Tidak ada sama polisi,” akunya.
Dalam kasus ini Polda Sumatera Utara membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis ‘Japanese Thai Massage’ Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan.
Bantahan itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menysusul beredar pemberitaan di media kalau oknum penyidik Subdit IV/Renakta melakukan pemerasan kepada pemilik trapis ‘Jhapanese Thai Massage’.
Senada dengan Tatan. Kabid Humas Polda Sumut juga membantah pemberitaan tersebut.
“Adanya pemberitaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(mar)