Sergai,Sinarsergai.com- PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK) hingga kini masih beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku dan izin HGU tersebut sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Namun perusahaan yang awalnya mengelola usaha tambak berubah fungsi menjadi perkebunan sawit seluas 499,2 Hektar (HA). Perubahan alih fungsi lahan ini masih tanda Tanya, apakah memilik izin dari dinas berkompeten.
Anehnya, tidak satupun instansi yang berwenang berani melakukan penyetopan terhadap kegiatan PT. DMK meski sudah tidak lagi memiliki izin HGU yang masih berlaku. Diperkirakan sudah 4 tahun beroperasi tanpa izin. Beroperasinya PT. DMK tanpa ada izin resmi menimbulkan tanda tanya bagi banyak kalangan, khususnya terhadap aparat penegak hukum di Pusat dan Sumatera Utara (Sumut), apakah PT. DMK kebal hukum dan tak boleh disentuh oleh hukum sehingga diberikan keistimewaan tersendiri.
Padahal kegiatan perusahaan tersebut jelas melanggar peraturan Undang—Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan Tata cara penetapan HGU dan selanjutnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran.
Kita minta Kapoldasu turun tangan untuk menghentikan aktivitas PT. DMK. Hal ini berguna untuk penegakan hukum sehingga produk hukum tersebut berlaku tidak hanya untuk kalangan bawah saja, tapi sama semua orang yang telah melakukan pelanggaran. Tegas Pengacara asal Kota Medan Riady SH,CPL yang akrab disapa Koboy, Rabu (10/11/2021).
Ia meminta BPN Sumatera Utara agar tidak mengeluarkan izin HGU PT.DMK maupun perubahannya, sebab lahan seluas 499.,2 Ha sudah termasuk dalam daftar lahan terlantar dan masih bersengketa dengan kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR). Ucapnya.(Red)