25 Tahun Tanah Kelompok 80 TIR Dipergunakan PT. DMK Tanpa Kompensasi, Ketua Kelompok Minta Dikembalikan 312 Ha

By Administrator Nov 13, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Lahan Ketua Kelompok (KK) 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) seluas 320 Hektar (Ha) terletak di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bahwa lahan tersebut sejak tahun 1992 sudah dipergunakan oleh PT. Deli Mirna Tirta Karya (DMK). Lahan itu telah didaftarkan dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. DMK dengan Nomor 1 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan berakhir 31 Desember tahun 2017.

Namun, sedihnya kata Ketua Tim Penerima Kuasa dari Ketua Kelompok 80 TIR Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Sos dan Bendahara Sugito, Sabtu (13/11/2021), pihak PT. DMK tidak ada sama sekali memberikan kompensasi terhadap para ketua kelompok maupun ahli waris dan anggota.

Nah, lahan seluas 320 Ha itu dalam peruntukannya hanya untuk usaha Tambak bukan kebun sawit. Namun pertengahan perjalanan sekira tahun 2005, lahan seluas 320 Ha itu berubah peruntukannya tidak lagi menjadi lahan tambak. “Lahan para Ketua Kelompok 80 itu tidak pernah dijadikan Tambak Udang hingga berakhir masa HGU dan saat ini sudah 29 tahun terhitung sejak tahun 1992 yang lalu berubah fungsi lahan tanpa ada izin resmi.

Perjanjian dengan Direktur PT. DMK Drs. WH.Siahaan tahun 1992 yang lalu, bahwa lahan seluas 320 Ha akan dijadikan tambak udang sesuai dengan arahan yang tertuang dalam tulisan dan lisan disampaikan oleh Dirjen Perikanan, namun tidak pernah tahu kenapa lahan kelompok 80 itu dijadikan kebun sawit hingga berakhirnya HGU PT.DMK.

Merasa dibohongi dan dikecewakan oleh PT. DMK, saya dan rekan-rekan sebagai perwakilan para ketua kelompok 80 dan ahli waris meminta kepada pihak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumut, Bupati Sergai, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sergai berkenan membantu penyelesaian sengketa tanah ini dengan PT. DMK yang sudah 29 tahun tidak kunjung selesai.

Ketua kelompok 80 meminta PT. DMK yang sudah berakhir masa HGUnya tidak lagi memasukan lahan seluas 320 Ha dalam perubahan maupun perpanjangan HGU dan segera kembalikan tanah tersebut kepada para ketua kelompok hanya seluas 312 Ha saja, kami tidak menuntut lahan yang akan dikembalikan seluas 320 Ha. Cukup kembalikan seluas 312 ha saja.Tegas Zuhari.

Terkait ada pengarap lahan diareal eks HGU seluas 499,2 Ha, kita meminta pihak PT.DMK bertanggungjawab selaku pemegang HGU, sebab PT. DMK harus bertanggungjawab dan melakukan pengawasan terhadap lahan yang ada di dalam HGU, bukan malah meminta ketua kelompok 80 yang menjaganya. “Kita sangat menyayangkan lemahnya pihak PT. DMK melakukan pengawasan terhadap lahan seluas 499,2 Ha yang masuk dalam HGU hingga kini sebahagian lahan tersebut masuk dalam kategori lahan terlantar. Kita minta PT.DMK bertanggungjawab, jangan seenaknya mempergunakan lahan para ketua kelompok 80 saja. Ujar Zuhari lagi sembari meminta pihak penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung, Kejatisu dan Poldasu untuk segera mengusut ahli fungsi lahan Tambak Udang menjadi Kebun Sawit yang tidak memiliki izin resmi.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *