Terkait ada pengarap lahan diareal eks HGU seluas 499,2 Ha, kita meminta pihak PT.DMK bertanggungjawab selaku pemegang HGU, sebab PT. DMK harus bertanggungjawab dan melakukan pengawasan terhadap lahan yang ada di dalam HGU, bukan malah meminta ketua kelompok 80 yang menjaganya. “Kita sangat menyayangkan lemahnya pihak PT. DMK melakukan pengawasan terhadap lahan seluas 499,2 Ha yang masuk dalam HGU hingga kini sebahagian lahan tersebut masuk dalam kategori lahan terlantar. Kita minta PT.DMK bertanggungjawab, jangan seenaknya mempergunakan lahan para ketua kelompok 80 saja. Ujar Zuhari lagi sembari meminta pihak penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung, Kejatisu dan Poldasu untuk segera mengusut ahli fungsi lahan Tambak Udang menjadi Kebun Sawit yang tidak memiliki izin resmi.(R-03)
Baca Juga
Mengacu kepada laporan kinerja kuartal III-2023, UUS BTN…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…