25 Tahun Tanah Kelompok 80 TIR Dipergunakan PT. DMK Tanpa Kompensasi, Ketua Kelompok Minta Dikembalikan 312 Ha – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

25 Tahun Tanah Kelompok 80 TIR Dipergunakan PT. DMK Tanpa Kompensasi, Ketua Kelompok Minta Dikembalikan 312 Ha

×

25 Tahun Tanah Kelompok 80 TIR Dipergunakan PT. DMK Tanpa Kompensasi, Ketua Kelompok Minta Dikembalikan 312 Ha

Sebarkan artikel ini

Terkait ada pengarap lahan diareal eks HGU seluas 499,2 Ha, kita meminta pihak PT.DMK bertanggungjawab selaku pemegang HGU, sebab PT. DMK harus bertanggungjawab dan melakukan pengawasan terhadap lahan yang ada di dalam HGU, bukan malah meminta ketua kelompok 80 yang menjaganya. “Kita sangat menyayangkan lemahnya pihak PT. DMK melakukan pengawasan terhadap lahan seluas 499,2 Ha yang masuk dalam HGU hingga kini sebahagian lahan tersebut masuk dalam kategori lahan terlantar. Kita minta PT.DMK bertanggungjawab, jangan seenaknya mempergunakan lahan para ketua kelompok 80 saja. Ujar Zuhari lagi sembari meminta pihak penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung, Kejatisu dan Poldasu untuk segera mengusut ahli fungsi lahan Tambak Udang menjadi Kebun Sawit yang tidak memiliki izin resmi.(R-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *