Diakhir kesaksiannya, Desy memohon agar pelaku dihukum seberat-beratnya, kan semua masalah bisa diselesaikan dengan baik-baik bukan dengan aksi kekerasan hingga menewaskan suaminya.
Namun keterangan saksi dibantah, oleh Abdul, Suprapto maupun Boy, mereka hanya memegang saja dan tak ikutan mukul. Mendengar itu, Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum, Suryanta Desy Christiani SH agar menghadirkan rekaman CCTV agar melihat fakta sebenarnya.
Usai memberikan kesaksiannya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(AC/ss)