“Dengan perjanjian kerjasama ini, kami dapat dibantu pihak kedua merupakan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Sehingga kami sangat menyambut baik penandatanganan MOU ini,”ungkapnya.
Mulyadi juga menjelaskan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar meliputi 2 kota dan 8 Kabupaten.
Sehingga sangat riskan dengan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. Dalam kegiatan perjanjian penandatangan kerjasama tampak kedua pimpinan antar lembaga tersebut saling bertukar cinderamata.(rel)