Nah mengenai komputer ia pun menuturkan dari 34 komputer bantuan Pemko Medan, hanya 30 saja yang bisa dipergunakan sementara itu 4 nya lagi tidak berfungsi.
Saksi lainnya, Gibson Ronald Sirait merupakan Honorer SMAN8 Medan pada saat itu, memaparkan membenarkan bahwa ia memang dimintakan bantuan untuk menuliskan angka pada kwitansi dan membawakan uang. Tapi hanya sebatas itu akan tetapi uang tersebut tidak diketahui sumbernya dari mana.
Ia pun menyangkal kalau telah membuat laporan keuangan dalam setiap pengadaan. Dimana soal pengadaan komputer contohnya, ia menyebutkan bahwa komputet telah ada diruangan padahal tidak ada pemberitahuan kepada dirinya.
Masih dalam persidangan ketika dikonfrontir kepada terdakwa mengelak bahwa soal rekening itu sepenuhnya diserahkan ke Komite Sekolah. Tak hanya itu terdakwa menyebut bahwa pihak Bendahara Komite menunjuk pihak sekolah yang mengutip uang tersebut akan tetapi hal tersebut langsung dibantah Bistok.
Terdakwa juga menyebutkan dari bantuan 34 komputer tersebut 25 rusak dan itu diperbaikinya, menanggapi itu Bistok menyatakan tetap pada keterangan bahwa 30 komputer bisa digunakan.
Mengenai laporan penggunaan dana, terdakwa menyatakan bahwa Gibson lah yang membuat akan tetapi itu langsung disanggah Gibson dan tetap pada keterangan tidak pernah membuat laporan.(AC)