Medan, Sinarsergai.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar agar tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera dikawasan Register 6 yang berada di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan diatas lahan seluas 15.500 hektar.
Penegasan ini disampaikan Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar dalam temu pers di Kafe Kudeta Jalan Cut Diktiro Senin (28/03/22).
Dalam temu pers tersebut, Imam juga meminta Poldasu dan Dinas Kehutanan Sumut agar melakukan penindakan terhadap kegiatan penebangan hutan dikawasan tersebut oleh sejumlah orang, karena diketahui bahwa perizinan lahan seluas 15.500 hektar yang dimiliki PT PLS telah berakhir pada 14 Februari 2022.
“Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Bupati Tapsel HM Shaleh Harahap, No : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002, selama 20 tahun telah berakhir,” ucapnya.
Senada dengan itu, Arsula menyatakan bahwa pihaknya menyatakan kehadiran PT PLS tidak memberikan kontribusi kepada warga bahkan banyak jalan yang rusak akibat beroperasi alat-alat berat yang melintas perkampungan warga.
Ia pun menegaskan kalau memang betul yang dilakukan oleh PT PLS dikarenakan adanya sisa kayu atau stock opname, itukan harus ada batas waktunya. Namun berdasarkan informasi ada kegiatan penebangan pohon sehingga untuk itulah dilakukan penindakan siapa pun melakukannya sehingga kita berharap segera dilakukan penindakan.
“Kita ada buktinya, dimana pada 24 Maret 2022 ada kegiatan penebangan kayu dikawasan PT PLS,” ucapnya.
Selain itu dilahan yang sama juga ditemukan pohon bibit sawit ditaksir berusia 6 bulan, artinya pemetaan lahan harus dilakukan mana kawasan hutan Register 6, dan lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat yang telah mendiami lahan semenjak tahun 1960.





