KTH Sejahtera Gunung Baringin Minta Menteri LHK Tak Perpanjang Izin Lahan PT PLS di Register 6

By Administrator Mar 28, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar agar tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera dikawasan Register 6 yang berada di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan diatas lahan seluas 15.500 hektar. 

Penegasan ini disampaikan Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar dalam temu pers di Kafe Kudeta Jalan Cut Diktiro Senin (28/03/22).

Dalam temu pers tersebut, Imam juga meminta Poldasu dan Dinas Kehutanan Sumut agar melakukan penindakan terhadap kegiatan penebangan hutan dikawasan tersebut oleh sejumlah orang, karena diketahui bahwa perizinan lahan seluas 15.500 hektar yang dimiliki PT PLS telah berakhir pada 14 Februari 2022.

“Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Bupati Tapsel HM Shaleh Harahap, No : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002, selama 20 tahun telah berakhir,” ucapnya. 

Senada dengan itu, Arsula menyatakan bahwa pihaknya menyatakan kehadiran PT PLS tidak memberikan kontribusi kepada warga bahkan banyak jalan yang rusak akibat beroperasi alat-alat berat yang melintas perkampungan warga. 

Ia pun menegaskan kalau memang betul yang dilakukan oleh PT PLS dikarenakan adanya sisa kayu atau stock opname, itukan harus ada batas waktunya. Namun berdasarkan informasi ada kegiatan penebangan pohon sehingga untuk itulah dilakukan penindakan siapa pun melakukannya sehingga kita berharap segera dilakukan penindakan. 

“Kita ada buktinya, dimana pada 24 Maret 2022 ada kegiatan penebangan kayu dikawasan PT PLS,” ucapnya. 

Selain itu dilahan yang sama juga ditemukan pohon bibit sawit ditaksir berusia 6 bulan, artinya pemetaan lahan harus dilakukan mana kawasan hutan Register 6, dan lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat yang telah mendiami lahan semenjak tahun 1960.

“Berdasarkan fakta sebelum PT PLS diberikan izinnya terdapat lahan pertanian dan perkebunan warga yang belakangan hari masuk ke dalam lahan milik PT PLS,” ucap Imam didampingi Tomi Minanta Manik, Narul Ritonga dan Muhammad Zain Simatupang. 

Begitu juga mengenai adanya rekomendasi yang dikabarkan oleh pihak Provinsi Sumatera Utara dipertimbangkan oleh Kemenhut RI agar tidak diberikan izin. Ditambahkan Arsula bahwa meminta penolakan perpanjangan izin PT PLS pihaknya telah mengadukan kepada pihak Ombudsman, Komisi IV DPR-RI, Deputi 4 KSP, dan Kementerian Kehutanan. 

Terpisah Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto melalui sambungan telepon selulernya memastikan tidak ada kegiatan  penebangan pohon dilahan tersebut. “Kalau ada kegiatan itu hanya membawa sisa kayu atau stok opname dan itu dalam pengawasan Dinas Kehutanan Sumut. Jika ada kegiatan penebangan pihaknya segera melakukan penindakan,” ucapnya. 

Sekaitan mengenai perizinan, Herianto menegaskan sepenuhnya dibawah kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Mengenai ada tanaman sawit dilahan tersebut, bahwa pihaknya segera akan melakukan pengecekan karena tidak dibenarkan adanya kegiatan apapun dikawasan Hutan Register 6.(ac) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *