Robet Hutahaean Akan Lapor Balik Oknum – Zolimi dan Buat Dirinya Dipenjara – Sinarsergai
Blog

Robet Hutahaean Akan Lapor Balik Oknum – Zolimi dan Buat Dirinya Dipenjara

×

Robet Hutahaean Akan Lapor Balik Oknum – Zolimi dan Buat Dirinya Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Dituduh memalsukan akta No  14 milik PT. Berlian Sarana Wisata yang dibuat oleh Notaris Ratna Dewi, oleh alm Aini Sugoto 15 Juni 2019, menjadikan Robet Hutahean terlapor di Polda Sumut. Selanjutnya atas laporan Aini Sugoto, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pelapor dan saksi – saksi yang dibawa Aini Sugoto yakni Jeperson dan Hendrik Syaputra merupakan karyawan biasa tidak mengetahui tentang akta tersebut. Serta keterangan Ratna Dewi selaku Notaris mengakui akta No. 14 milik Robet Hutahaean produknya.

Sementara menurut Robet Hutahaean dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa akte no. 14 miliknya telah terdaftar di Menkumham. Bahkan menjelaskan juga saham Robert Hutahaean 24 lembar. Bukan seperti yang dikatakan para saksi – saksi. Pada saat itu Aini Sugoto dan kedua saksi  Jeperson dan Hendrik mengatakan direksi gak pernah buat laporan. Sementara di akte no14. jelas tertulis laporan pertangungjawaban direksi. 

Namun berdasarkan keterangan saksi — saksi hingga barang bukti berupa akta No 14 yang dipaksakan dijadikan permasalahan, sehingga penyidik menetapkan Robet Hutahaean sebagai Tersangka.

Selanjutnya penyidik melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) oleh JPU Riwayati Tarigan dan Sani Sianturi langsung melakukan penahanan terhada Robet Hutahaean hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Sampai dipersidangan, JPU menghadirkan saksi Jeperson dan Hendrik Syaputra hanya karyawan biasa yang tidak mengtahui dan faham tentang asli atau palsu akta No. 14 tersebut. Tetapi para saksi menerangkan baik di depan persidangan maupun di BAP penyidik bahwa akta  milik Robet Hutahaean palsu. 

Namun Majelis hakim, tidak serta Merta mempercayai keterangan kedua karyawan ini. Selanjutnya ketika hakim mempertanyakan hal lain berkaitan dengan akta yang disebut saksi palsu, Para saksi hanya mendengar cerita atau keterangan dari pelapor Aini Sugoto. 

Begitu juga saksi Notaris Ratna Dewi mengakui akta No  14 produknya. Setelah mendengarkan keterangan para saksi- saksi, majelis hakim menangguhkan penahanan Robet Hutahaean menjadi tahanan rumah hingga sampai berakhir sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *