Sidang Korupsi Kredit PD PAUS, Dua Saksi BTN Akui Cek Persyaratan, Setelah itu Dana Cair – Sinarsergai
Blog

Sidang Korupsi Kredit PD PAUS, Dua Saksi BTN Akui Cek Persyaratan, Setelah itu Dana Cair

×

Sidang Korupsi Kredit PD PAUS, Dua Saksi BTN Akui Cek Persyaratan, Setelah itu Dana Cair

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan pencairan kredit usaha kepada PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) oleh pihak BTN hanya berdasarkan perjanjian kerjasama dan jaminan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar.

Penegasan ini disampaikan Pegawai BTN  Abdul Aziz saat menjabat Kepala Unit Kredit Konsumer BTN Cabang Medan, saat memberikan kesaksian kepada terdakwa Mantan Dirut PD PAUS, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam persidangan lanjutan yang berlangsung secara Virtual diruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor  Senin (18/04/22).

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, menyatakan sekitar 2014-2015, pada waktu menjabat selaku Kepala Unit Kredit Konsumer BTN Cabang Medan, dimana saat itu ada prospek atau pengajuan pemimjaman modal usaha yang diajukan PD PAUS Pematang Siantar kepada Capem BTN Pematang Siantar.

“Berdasarkan analisis yang dilakukan telah memenuhi persyaratan termasuk adanya kerjasama dan jaminan dari PD PAUS yang merupakan perusahaan daerah (Prusda),” ucap Abdul.

Senada dengan itu, Analisis kredit BTN Cabang Medan, Fani membenarkan bahwa pada waktu ia menganalisis pengajuan pemimjaman uang yang waktu itu ada 15 orang, disitu atas nama perorangan atau pegawai yang mengajukan. Dan adanya jaminan dari perusahaan yang notabene perusahaan daerah sehingga ia menilai lengkap dan mengajukan kepada Abdul yang merupakan pimpinannya.

“Jadi data yang diterima dari Capem BTN Capem Pematang Siantar, diperiksa kelengkapan baik itu, ktp, kk, npwp dan jaminan perusahaan itu sudah lengkap serta adanya penandatangan MoU atau kerjasama dan dinyatakan lengkap,”ujarnya sembari menyebutkan pengajuan kredit dari pegawai yang dijamin perusahaan karena ada tandatangan pimpinan dari PD PAUS Pematangsiantar, Herowhin.

Namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kalau pemimjaman uang oleh pegawai kenapa akhirnya bermasalah?, keduanya menyatakan tidak tahu bermasalah sampai akhirnya mereka dipanggil oleh penyidik kejaksaan.

Abdul menyatakan ia tidak mengetahui kalau ada permasalahan sebab sudah pindah tugas dan penagihan dilakukan oleh Capem BTN Pematang Siantar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *