Menanggapi terdakwa Herowhin menyampaikan ia merasa keberatan adanya surat jaminan pemimjaman sebagai tanda pengucuran kredit ke BTN, meski demikian pihak kedua saksi Abdul dan Fani menyampaikan tetap dalam kesaksiannya.
Untuk kesaksian Tri, Herowhin membantah tidak pernah mengundang rapat para karyawan/pegawai dan tidak tahu soal pemimjaman.
Usai melakukan pemeriksaan kepada ketiganya, Ketua Majelis Hakim menanyakan adakah saksi lain yang bakal diperiksa, menjawab itu penuntut umum menyatakan pihaknya telah memanggil pemilik lahan sawit, Pandapotan Pulungan.
Dimana pengajuan kredit usaha itu membeli lahan sawit di Labusel tersebut. Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan pekan depan agar Pandapotan dipanggil dan diperiksa tentang kebenaran aliran dana tersebut.(Ac)





