” Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya tidak menghalangi keabsahan hewan kurban”, papar H Haspul Huznain.
Panduan tersebut kata Ketua MUI Sergai, untuk mencegah peredaran wabah PMK diantaranya, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Umat Islam yang menjadi Panitia kurban terang Ketua MUI Sergai, bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.
” Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (Tawkil) kepada orang lain atau berkurban melaluo lembaga sosial keagamaan yang menyelwnggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak”, pungkas H Hasful Huznain. (rel/R-03).