Jual Pahe Sabu, Buruh Bangunan Dihukum 6,5 Tahun Penjara

By Administrator Jun 15, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Nasib apes dialami Palit Siregar seorang buruh bangunan ini harus menjalani hukuman selama 6 Tahun dan 6 Bulan (6,5) Penjara karena tertangkap tangan menjual Paket Hemat (Pahe) sabu kepada petugas Ditresnarkoba Poldasu. 

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Donald Panggabean dalam persidangan yang berlangsung secara Vidio Call Whatsapp diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/06/22). 

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Donald Panggabean menghukum terdakwa membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan Penjara. Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Hakim menyebutkan bahwa warga Jalan Letda Sujono Gang Lombok No.10 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, tertangkap tangan saat menjual sabu kepada tiga personil Ditres Narkoba Poldasu, Gok Prilno Batubara, Rizky Praditya, dan Zainal Azhari, pada 6 April 2022, lalu. 

Setelah tertangkap, Palit Siregar mengaku bahwa ia membeli sabu seberat 4 Gram (Ji) seharga Rp350.000,- dari Aris (belum tertangkap). Kemudian ia membagi sebanyak 18 bungkus atau paket hemat, dimana setiap penjualan bisa meraup keuntungan perbungkusnya Rp200.000,-.

Sedangkan sisanya 17 bungkus seberat 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram netto, menjadi barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan terdakwa. 

Usai membacakan putusan Penuntut Umum Kejatisu, Irma Hasibuan dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 7 Tahun Penjara.(ac) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *