30 Juni, PTUN Medan Jadwalkan Sidang Gugatan Bupati Palas Nonaktif Terhadap Gubsu – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

30 Juni, PTUN Medan Jadwalkan Sidang Gugatan Bupati Palas Nonaktif Terhadap Gubsu

×

30 Juni, PTUN Medan Jadwalkan Sidang Gugatan Bupati Palas Nonaktif Terhadap Gubsu

Sebarkan artikel ini
Teks Foto, Razman Arif Nasution saat menyampaikan keterangan pers seusai berkas gugatan dinyatakan lengkap oleh PTUN Medan. (nett)

Bahkan ia kembali memperingatkan kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu, agar tidak melakukan tindakan apapun, karena status masih Wakil Bupati Palas, Ingat ya Zarnawi kami disini mempermasalahkan jabatan Plt Bupati Palas yang kamu emban saat ini, jadi sebelum adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap jangan ada kegiatan mengatasnamakan jabatan Bupati, jadi ingat itu, tolong kamu ingat itu!!. 

Saat penyampaian keterangan persnya, ia kembali ‘serang’ Ketua IDI Sumut, Ramlan Sitompul, kalau mau bicara langsug ketemu dengan saya, jangan ‘cuap-cuap’ di media. Ingat ya, fungsi dan tugas mu saja yang kamu jalankan tidak usah mencampuri yang bukan urusan mu.

Sebagai Putra Tabagsel, ia mengingatkan agar semua pihak menghormati proses persidangan, artinya jangan ada statment kalau tidak mengerti permasalahan yang sebenarnya. (AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *