30 Juni, PTUN Medan Jadwalkan Sidang Gugatan Bupati Palas Nonaktif Terhadap Gubsu

By Administrator Jun 16, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan lengkap berkas gugatan Bupati Nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi karena telah memasuki pokok perkara. Penegasan ini disampaikan Razman Arif Nasution selaku penasehat hukum Bupati Palas Nonaktif, Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tengku Sutan Oloan (TSO) kepada wartawan di halaman PTUN Medan, Kamis (16/06/22).

Razman pun melanjutkan bahwa sesuai jadwal ditentukan pada 30 Juni 2022, mendatang. “Jadi kita telah memohonkan kepada majelis hakim TUN Medan yang menyidangkan perkara ini agat segera menyurati Mendagri dan Gubernur Sumatra Utara, agar tidak menerbitkan surat apapun terkait Bupati Padang Lawas,”ucap Razman kepada sejumlah wartawan di PTUN Medan, setelah berkas gugatannya diterima. 

Sambung Razman semua pihak yang ada dalam gugatan ini menghormati proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap terkecuali Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mencabut surat Plt Bupati terhadap Ahmad Zarnawi Pasaribu dan mengembalikannya pada posisi semula yakni Wakil Bupati Palas.

Bahkan Razman dengan bernada tinggi kembali mengingatkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Kabiro Otda Rasyid tak usah lagi berkirim surat kepada klien kami.”Jangan lagi kalian kirim surat kepada kami, itu tidak penting yang penting kalian hadir dipersidangan,”tegasnya sembari mengajak ‘bertarung’ bahwa kebijakan yang diambil diduga keliru. 

Masih dalam statmentnya, ia juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim TUN Medan menggelar sidang lapangan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terhadap klien kami. “Dasarnya ada, kok bisa, Tim Medis dari Rs Haji Medan datang bersama biro otda Pemprovsu, Rasyid dan Sekda Pemkab Palas, Arfan Nasution hanya melakukan cek tensi lalu dinyatakan sakit kemudian di nonaktifkan tanpa hasil medis dari rumah sakit, ini menjadi tanda tanya kenapa bisa,”ungkap Razman dengan suara yang lantang.

Ucap Razman, untuk itu kami memohon agar majelis bisa datang ke Sibuhuan, Palas agar mengungkap fakta sebenarnya. 

Bahkan ia kembali memperingatkan kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu, agar tidak melakukan tindakan apapun, karena status masih Wakil Bupati Palas, Ingat ya Zarnawi kami disini mempermasalahkan jabatan Plt Bupati Palas yang kamu emban saat ini, jadi sebelum adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap jangan ada kegiatan mengatasnamakan jabatan Bupati, jadi ingat itu, tolong kamu ingat itu!!. 

Saat penyampaian keterangan persnya, ia kembali ‘serang’ Ketua IDI Sumut, Ramlan Sitompul, kalau mau bicara langsug ketemu dengan saya, jangan ‘cuap-cuap’ di media. Ingat ya, fungsi dan tugas mu saja yang kamu jalankan tidak usah mencampuri yang bukan urusan mu.

Sebagai Putra Tabagsel, ia mengingatkan agar semua pihak menghormati proses persidangan, artinya jangan ada statment kalau tidak mengerti permasalahan yang sebenarnya. (AC)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *