Razman Arif ‘Hadiri’ Panggilan Penyidik Poldasu

By Administrator Jun 17, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif Ali Sutan Harahap yang diwakilkan oleh Pengacaranya Razman Arif Nasution mendatangi Mapolda Sumatra Utara, Jumat (17/06/22) pagi. 

Kedatangan Razman Arif Nasution bersama Kuasa Pelapor, Donna Siregar guna memenuhi panggilan penyidik untuk gelar perkara pengaduannya atas penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Dari pantauan wartawan, Didampingi Kuasa Pelapor, Donna Siregar, Razman Arif langsung masuk ke ruang penyidik Krimum Poldasu. 

Diketahui sebelumnya, Ali Sutan Harahap melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022), melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Laporan itupun diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat.

“Kita yakin laporan klien kami di Poldasu terkait dugaan penyelewengan jabatan, akan berjalan mulus, sama seperti gugatan di PTUN yang telah dinyatak legkap berkasnya kemarin,” ungkap Razman di Mapoldasu, sesaat sebelum memasuki ruang penyidik.

“Kita tunggu saja hasil gelar perkara hari ini. Berkas-berkas dan saksi-saksi pelapor hari ini siap memenuhi panggilan penyidik,” tutup Razman, yang didampingi Tim Kuasa Hukum RAN bergegas menuju ruang penyidik.

GUGATAN PTUN

Sebelumnya, gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, telah dinyatakan lengkap berkasnya dan akan berlanjut pada sidang pokok perkara.

Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/6/2022) siang.

Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution untuk diproses ke sidang selanjutnya.

“Alhamdulilah, berkas gugatan Ali Sutan Harahap dinyatakan lengkap oleh panitera, dan pada 30 Juni 2022 mendatang akan digelar sidang terhadap pokok perkara gugatan,” ucap Razman Arif Nasution, didampingi keluarga TSO dan tim kuasa hukum RAN.(AAC)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *