UKW Bukan Hal Menakutkan, Jadi Wartawan Profesional Impian Setiap Orang (Catatan Zuhari)

By Administrator Jun 19, 2022

Selembar Sertifikat tentunya akan diterima oleh seorang wartawan yang telah mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Wartawan(UKW) dan telah dinyatakan lulus oleh penguji. Kini UKW menjadi pembahasan hangat bagi banyak kalangan jurnalistik di Indonesia khususnya wartawan yang bertugas di daerah – daerah dan benar-benar sudah mengeluti profesi tersebut.

Peraturan pun lahir untuk mengatur kinerja wartawan. Peraturan tersebut berupa  Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Aturan ini merupakan menjadi pedoman bagi semua wartawan yang bertugas sehari-hari di Indonesia.

Jika membaca isi aturan UU tentang pers tersebut, memang tidak ada ditemukan setiap wartawan harus memiliki sertifikat lulusan UKW. Namun isi dalam  peraturan UU tersebut dijelaskan  pada Pasal 1 ayat (4) ” Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan Jurnalistik itu diartikan adalah orang yang secara teratur

mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.”

Nah, pada Pasal 1 ini ditegaskan bahwa seseorang yang tidak menjalankan tugas jurnalistik, maka bisa dikatakan bukan wartawan. Sebab, banyak juga sekarang ini yang mengaku seorang wartawan hanya modal mengantongi kartu pers atau hanya ikut-ikutan doang.

Sesungguhnya seseorang tersebut tidak begitu paham akan tugas dan fungsi wartawan itu sendiri.  Sehingga seseorang tersebut sudah tentu mengalami kebinggungan menjalankan profesi yang disandangnya.

Banyaknya kini mungkin bermunculan orang yang mengaku wartawan, tapi tidak menjalankan fungsi dan tugasnya, maka dipandang perlu untuk ditertibkan sehingga wartawan yang sebenarnya menjalankan fungsi dan tugasnya itu tidak ikut tercoreng profesinya oleh perilaku orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Selain Pemimpin Redaksi,Pemilik Media, Dewan Pers memang dipandang perlu untuk turun tangan menertibkan orang  yang hanya mengaku wartawan dengan modal Kartu Pers doang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *