UKW Bukan Hal Menakutkan, Jadi Wartawan Profesional Impian Setiap Orang (Catatan Zuhari)

By Administrator Jun 19, 2022

Dalam pasal 15 ini juga memang tidak begitu dijelaskan secara rinci bahwa Dewan Pers berfungsi sebagai melahirkan peraturan untuk meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pasal 15 ini sering diperdebatan jika berhubungan dengan UKW dan verifikasi perusahaan pers, sebab penerapan UKW merupakan produk Dewan Pers yang tujuannya sangat baik.

Disisi lain, dalam UU Pers pada Bab III di Pasal 7 diterangkan bahwa

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kemudian pada Pasal 8

ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Tidak terdapat harus UKW.

Seiring perkembangan tehnologi yang begitu cepat dan pesat saat ini, banyak bermunculan perusahaan pers, baik perusahaan media online maupun surat kabar yang diikuti lahir pula wartawan dari perusahaan pers tersebut. Begitu juga diikuti banyaknya perusahaan pers yang gulung tikar alias tutup dampak dari perkembangan tehnologi yang mayoritas sudah mempergunakan penerbitan media secara online. Pergeseran minat baca masyarakat juga begitu cepat dari surat kabar menjadi online.

Hal ini dikarenakan mudahnya memperoleh informasi dari berbagai belahan dunia hanya cukup mempergunakan satu unit Handphone Android yang sudah serba canggih. Penerapan UKW dan verifikasi perusahaan pers memang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang dilahirkan oleh Dewan Pers tersebut. Peraturan itu tentunya bertujuan yang baik guna mewujudkan wartawan yang professional yang menjadi impian setiap orang.

Butuh biaya besar

Untuk menyelenggarakan kegiatan UKW tentunya tidak mudah bagi perusahaan media dan organisasi wartawan, sehingga masih banyak yang mengalami kendala dalam hal penyelenggaraannya salah satu penyebabnya adalah terkait biaya. Nah, kondisi itu mungkin menjadi salah satu faktor masih banyak wartawan yang belum mengikuti UKW. Padahal sebenarnya tidak sedikit juga wartawan yang ingin mengikuti UKW.

Ini merupakan suatu persoalan bagi wartawan dan organiasasi wartawan, semoga hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers. Sebagai contoh nyata, dalam penyelenggaraan UKW tidak sedikit organisasi wartawan yang harus menggandeng pemerintah daerah dan perusahaan swasta maupun negeri . Itu dikarenakan ketidak mampuan dana. Jika dengan perusahaan bisa diselenggarakan UKW mempergunakan dana CSR (Corporate social responsibility) nya. Sedanghkan pemerintah lewat dana APBD.

Penerapan Sanksi

Bagi wartawan yang sudah memiliki sertifikat dan kartu UKW yang terbukti telah melanggar kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus diberikan sanksi dengan mencabut Kartu dan Sertifikat UKW untuk sementara dan diikuti dengan sanksi tidak boleh diterima di perusahaan media manapun selama satu tahun. Setelah menjalani sanksi itu maka seseorang tersebut diberikan kembali kartu dan sertifikat UKW dan boleh bekerja di perusahaan pers mana saja sesuai ketentuan perusahaan. Sanki ini dipandang perlu diterapkan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/VIII/2015  tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan. Sanksi ini diterapkan bertujuan agar wartawan itu tetap menjadi seorang wartawan yang professional.********

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *