“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,”tegasnya. Kemudian setelah saksi AAN selesai memberikan kesaksisannya, lalu ketika hakim mempertanyakan kepada terdakwa AL apakah ada bantahan dari keterangan saksi AAN. Terdakwa AL tidak ada melakukan bantahan.
“Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan”.jawab terdakwa AL ketika ditanya hakim.Kemudian ketua majelis Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH kembali menunda sidang pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, saat sidang kedua kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan ini. Ketika saksi korban Jeffry Barata Lubis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya diminta oleh saksi AAN melalui telpon Alhasan untuk menghentikan berita yang waktu itu korban soroti terkait dugaan mengendapnya kasus PETI di Poldasu atas tersangka AAN dengan nomor : BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus tanggal 18 September 2020 lalu.(ril/R-03)