Korupsi Simadu, Direktur Netpaskage Dihukum 2,5 Tahun Penjara

By Administrator Jun 22, 2022

Samosir, Sinarsergai.com – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH, MH menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah menghukum Direktur Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Dimana Maruli terbukti bersalah melakukan Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) dalam persidangan menghadirkan terdakwa secara online dari Lapas Klas III Pangururan. 

Sebagaimana dalam siaran pers, Rabu (22/06/22), Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, SH, MH, menyebutkan bahwa putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis didamping hakim anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin. 

Masih dalam persidangan tersebut, Maruli juga dihukum membayar denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesar RP.549.280.772,- dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Dalam pembacaan putusan yang dihadiri Penuntut Umum yang dipimpin M Akbar Sirait bersama Penuntut Kejari Samosir, Ris Piere Handoko, Daniel Simamora serta penasehat hukum, Willi Erlangga dan Stella Guntur tersebut, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang telah dibacakan. 

Sebelumnya Penuntut umum Kejari Samosir menuntut Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja, selama 6 Tahun dan 6 bulan Penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu juga menuntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp640.181.189 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan penuntut Tipikor Kejari Samosir, Akbar Sirait menyebutkan bahwa terdakwa selaku Direktur CV Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, bertempat di Kantor Camat Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Sitiotio, Palipi, Harian, Nainggolan, Ronggur Nihuta dan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp.1.905.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.

Dana tersebut diperuntukan untuk 127 (seratus dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perdesa untuk kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem akan tetapi aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online. 

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor :SR-41/PW02/5.1/2021 tanggal 27 September 2021, sebesar Rp.640.181.189,- (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).(AC/rel) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *