Dana tersebut diperuntukan untuk 127 (seratus dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perdesa untuk kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem akan tetapi aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor :SR-41/PW02/5.1/2021 tanggal 27 September 2021, sebesar Rp.640.181.189,- (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).(AC/rel)





