Masih dalam temu persnya, Syamsul juga mengatakan saat ia bertanya tentang kelanjutan pelaporan, Oknum Pengacara RAN malah marah-marah sehingga merasa dikecewakan. “Ini sudah keputusan saya untuk melaporkan (RAN-red) karena dia telah menerima uang sebesar Rp4 juta namun uang itu sebagai jasa Pengacara atau pendamping hukum tidak sepenuhnya saya dapatkan,” pungkas Syamsul Chaniago kepada awak media.
Syamsul berharap agar pihak Polda Sumut dapat segera memproses laporan terhadap RAN tersebut secepatnya, pungkasnya. “Saya akan kembali melaporkan lagi dengan pasal yang lain untuk RAN, maka itu satu satu dulu Bang, kita selesaikan,” tutupnya.(AC)