Medan, Sinarsergai.com – Syamsul Chaniago bersama Tim Penasehat Hukumnya ISR & Partners melaporkan oknum Pengacara RAN asal Jakarta ke Polda Sumatra Utara, dengan bukti lapor, STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
Sebagaimana dalam temu persnya, Syamsul Chaniago bersama Penasehat hukumnya dalam temu Pers yang berlangsung di Pereka Coffee Jalan Bhayangkara No. 494 Medan, Kamis (23/06/22), sore, bahwa dirinya merupakan bintang tamu Podcast yang digelar di studio Uya Kuya di Jakarta belum lama ini.
Saat sesi tanya jawab pertanyaan dari Host yang langsung dipimpin oleh Uya Kuya, Syamsul Chanigo menjawab dengan sebenarnya bahwa telah terjadi dugaan penipuan selama memberikan kuasa hukum kepada salah satu Advokat.
Akibatnya, Syamsul Chanigo yang mengatakan fakta sebenarnya di acara Podcast tersebut dianggap pengacara RAN merupakan pencemaran nama baik. Padahal dirinya telah menjadi korban oleh RAN.
Diterangkan Syamsul, sebelum pelaksanaan temu Pers pada Kamis (23/06/22) sore ini ia bersama Penasehat hukumnya telah membuat laporan ke Poldasu serta menyampaikan klarifikasi terhadap dirinya yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik adalah laporan yang keliru dan Klein kami siap untuk mentaati hukum terkait laporan tersebut.
Syamsul mengungkapkan, kasus ini bermula ketika dirinya memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul, ternyata pihak Bandara Kualanamu diduga tidak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi. Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul telah digunakan pihak bandara.
Nah saat itu ia bertemu dengan RAN, singkat cerita RAN menyebutkan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang senilai Rp7 juta agar segera membuat laporan ke polisi. “Jadi pada waktu itu saya hanya ada uang Rp4 Juta lalu mentransferkan uang tersebut kepada RAN,” ucapnya