Medan, Sinarsergai.com – BPJS Kesehatan Cabang Medan gencar melakukan sosialisasi berbagai program pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Bahkan dalam memberikan pelayanan, peserta cukup menunjukkan KTP dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas maupun klinik.
“Program ini berlaku bagi seluruh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, termasuk peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia,” kata Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syahputra pada kegiatan sosialisasi dan silaturahmi dengan para wartawan yang berlangsung di Koki Sunda, Selasa (28/06/22), dimana dalam kegiatan tersebut, Supriyanto didampingi Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo dan stafnya Karina Oktaviana Meliala.
Supriyanto menegaskan program cukup bawa KTP ini sudah disosialisasikan ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes). “Jadi tidak ada lagi alasan pemilik faskes menolak pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut,” katanya.
Jika terjadi penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP, kata Supriyanto, maka pasien bisa mengakses program SATU (Petugas Pembantu). Program ini ditugasi melayani keluhan peserta. Di setiap fasilitas kesehatan, sudah terpampang BPJS Kesehatan sudah terpampang nama petugas SATU dan nomor HP-nya. Dan segera kita tindaklanjuti bagi faskes yang menolak pasien dengan menunjukkan KTP,” katanya.
Pada sosialisasi itu, banyak hal yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan terkait kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk juga mengenai kemudahan pembayaran tunggakan.
Sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan. “Jika peserta menunggak iuran lebih dari dua tahun, maka cukup membayar 2 tahun saja (24 bulan). Maka tunggakan dianggap lunas dan kartu kepesertaan bisa digunakan kembali untuk berobat,” kata Supriyanto. (AAC)