Korupsi HT, Mantan Kakan Sandi Kota Medan Bersama Rekanan Dituntut Masing-Masing 7,5 Tahun Penjara

By Administrator Jun 20, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan menuntut Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga dituntut masing-masing selama 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online atau Virtual diruang Cakra VIII di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/06/22).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, penuntut umum Tipikor Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan SH, bahwa kedua terdakwa juga membebankan keduanya membayar denda masing sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk hal yang meringankan bagi Asber dalam hal ini telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, meski demikian Asber tetap dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 Milyar lebih subsidair 4 tahun Penjara.

Dalam perkara ini, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.

Jaksa menyampaikan dalam tuntutannya, bahwa kedua terdakwa terjerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Handy Talky (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit Tahun Anggaran (TA) 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.

Dikatakan jaksa, awal mula kasus dugaan korupsi ini ketika Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000,-.

Sementara Terdakwa Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada A Guntur Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Mantan orang pertama di Kantor Sandi Daerah Kota Medan itu kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. 

Selanjutnya dicairkanlah dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000. “Belakangan diketahui sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526,” dalam dakwaan  jaksa.(ac)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *