Kejatisu Didesak Serius Usut Mafia Tanah Yang Rugikan Bank Milik BUMN – Sinarsergai
Blog

Kejatisu Didesak Serius Usut Mafia Tanah Yang Rugikan Bank Milik BUMN

×

Kejatisu Didesak Serius Usut Mafia Tanah Yang Rugikan Bank Milik BUMN

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kejati Sumut  diminta serius mengusut keterlibatan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus  di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian senilai Rp39,5 miliar.

Diketahui bahwa Mujianto ini sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumut terkait kasus kredit macet ini, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang, terlihat berkas perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, notaris Elviera sudah diadili dalam kasus yang sama.

Melihat itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, menegaskan bahwa kasus di salah satu bank plat merah ini sudah menyebabkan kerugian yang besar. 

Maka, sepatutnya Kejati Sumut serius menangani kasus tersebut. “Jaksa agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, Kejati juga harus seperti itu, jangan main-main,” tegasnya.

Dijelaskan Muslim, jika Kejati Sumut masih tetap tidak serius dan tidak bisa menangani perkara ini, maka patut diduga kalau ada yang tidak beres di dalam kasus ini, khususnya di lembaga kejaksaan. “Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Mau siapapun dia Kajatisu harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses,” ucapnya. 

Karena itu, ia berharap Kejati Sumut selalu terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. “Kita harap Kajati Sumut yang baru ini, membuat terobosan baru dalam kasus ini, dan segera memproses kasus ini sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *