Oknum Dokter Diduga Telantarkan Pasien, Ketua SMSI : Keselamatan Pasien Harus Diutamakan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Oknum Dokter Diduga Telantarkan Pasien, Ketua SMSI : Keselamatan Pasien Harus Diutamakan

×

Oknum Dokter Diduga Telantarkan Pasien, Ketua SMSI : Keselamatan Pasien Harus Diutamakan

Sebarkan artikel ini
Teks. Foto : RSU. Silvani Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Sumatra Utara.

“Apapun kendalanya, pihak rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu,” Ujar siswanto SE sembari menyambung pembicaraan.

Sesuai dengan undang-undang Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

Pihak RSU. Silvani Binjai, saat hendak dikonfirmasi pada hari Minggu (13/11/2022) prihal Nama Dokter jaga yang diduga telantarkan anak dibawah umur tersebut pihak RSU. Silvani masih bungkam.

” Setahu saya pada Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 Wib. dokter Mona yang piket sebagai dokter Jaga di ruangan gawat darurat RSU. Silvani Binjai, kalau memang lebih pastinya coba esok hari konfirmasi dengan pihak admin Bang, kami tidak tahu” ujar salah satu petugas RSU. Silvani yang bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Minggu (13/11/2022).

Hingga berita ini tayang, Owner RSU. Silvani Dr Sugianto saat dikonfirmasi Wartawan Via WA pribadinya, Minggu (13/11/2022) malam tadi belum menjelaskan dugaan penelantaran anak dibawah umur tersebut.(ril/R-04)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *