Setiap tahunnya pada 10 Desember warga dunia memperingati hari HAM sedunia yang bertepatan dengan hari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948.
UDHR sendiri merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, aliran politik maupun pendapat lainnya. Juga terlepas dari asal kebangsaan, tingkat sosial, properti, kelahiran hingga status lainnya.
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata kerena manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Namun sayangnya, masih banyak pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Bahkan hampir setiap negara memiliki permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia.
Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan kerugian materiil bagi korbannya. Perumusan tentang pelanggaran HAM berat belum secara jelas ditetapkan dalam berbagai resolusi maupun deklarasi yang telah diadakan oleh negara-negara di dunia.(Zbn86)





