Asahan, Sinarsergai.com – Sebanyak empat orang pria diamankan dalam sebuah rumah dikawasan Dusun I, Desa Silo Lama oleh Tim Reskrim Polsek Air Joman, pada Jumat (09/12/22), kemarin.
Kepada wartawan Minggu (11/12/22) Kapolsek Air Joman, Iptu T Lawolo melalui Kanit Reskrim Polsek Air Joman, Ipda Frengky membenarkan penangkapan keempat orang.
“Saat penangkapan keempatnya lagi asyik mengkomsumsi sabu-sabu dalam sebuah rumah,” kata T Lawolo yang akrab dipanggil Bang Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan bahwa keempat yang ditangkap diantaranya IN alias Opung (45) warga Dusun 1 Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut, yang merupakan pemilik rumah. Sedangkan MRT alias Idal (31) warga Dusun 9 Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut, MA alias Ari (23) warga Dusun 10 Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut, dan MAA alias Popot (36) warga Dusun 1 Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, yang merupakan kerabat/teman dari IN.
Penangkapan ini berdasarkan informasi serinya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dan pesta sabu dirumah tersebut, maka selanjutnya tim Reskrim Polsek Air Joman langsung datang ke TKP dan mendapati adanya empat orang yang memakai sabu.
Masih menurut Kanit Reskrim Polsek Air Joman, saat penangkapan keempatnya bahwa Tim Reskrim Polsek Air Joman didampingi Kades dan Kadus Silo Lama.
Kemudian, keempat tersangka bersama barang bukti 1 buah klip plastik serta narkotika jenis sabu dan satu buah alat isap sabu dibawa ke Polsek Air Joman guna proses hukum lebih lanjut. (kiki)