Aceh Timur, Sinarsergai.com – Dua Oknum Penyidik Polres Aceh Utara, yang dilaporkan BT melakukan penganiayaan ke Polda Aceh, berdasarkan LP/B/293/XI/2022/SPKT/Polda Aceh, Tanggal 9 November Tahun 2022.
Dimana saat ini telah ditingkatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/22.a/I/Res.1.6/2023/Subdit III-Resum, Tanggal 31 Januari Tahun 2023.
Sebagaimana dikabarkan BT melalui Penasehat Hukum, Fiktorius Nduru, SH dalam keterangan persnya, bahwa perkara itu telah ditingkatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap inisial (ES) dkk dengan Nomor B/16-a/II/Res.1.6.2023/subdit III-Resum, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).
Pihaknya memberitahukan bahwa telah dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 351 KUHPidana. Berikut yang terlapor ES (44), dan BF (29).
Kuasa Hukum korban penganiayaan, Fiktorius Nduru, SH mengapresiasi langkah Kepolisian, yang sudah merespon kasus ini dengan baik.
Diharapkan penetapan tersangka sejalan dengan hasil visum yang sudah keluar terbukti penganiayaan berat.
Pada saat proses penyidikan Polres Aceh Utara terhadap kasus perampokan di Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara beberapa bulan yang lalu, korban dianiaya ketika itu.
“Kita mengapresiasi pihak penyidik Polda Aceh yang telah menindaklanjuti hasil laporan kita, namun kita harap kepada Kapolda Aceh untuk menetapkan tersangka baru dari pihak penyidik Polres Aceh Utara ” Kata Kuasa Hukum korban penganiayaan dengan inisal BT (42), Selasa (14/2/23).
Karena menurut Fiktorius, luka yang dialami oleh kliennya sangat serius akibat terkena benda tumpul disekujur tubuhnya, seperti kayu, pipa, bahkan hingga dibungkus dengan plastik kepala korban.
“Tentu hal ini kita tidak terima, jadi kita meminta Kepolisian harus benar-benar menindak berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan tanpa pandang bulu,” Tutup putra berdarah Nias itu dengan menutup keterangannya.(Zbn86)