Blog

UPP Satgas Saber Pungli Sumut Gelar Simulasi Cegah Pungli di Pemko Tebing Tinggi

×

UPP Satgas Saber Pungli Sumut Gelar Simulasi Cegah Pungli di Pemko Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, Sinarsergai.com-Unit Pencegahan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli Sumut melakukan  Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungli di Lingkungan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi di Aula Inspektorat Pemko Tebing Tinggi Jl. Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi Jumat (17/2/2023) pagi

. Hadir dalam kegiatan tersebut Pokja Ahli Pencegahan UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut Dr. Haslinda S.Sos, M.I , Kabid Operasional dan Humas Satgas UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut Kompol  Agus Pristiono, S.H.,M.H, Ketua UPP Satgas Saber Pungli Kota Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H

Kemudian hadir pula Inspektur Bag. Urusan Pemerintahan I Inspektorat Ghazali Rahman, S.Sos M.SP,CGCAE, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H.,M.H, Kasat Intelkam yang diwakili oleh KBO Sat Intelkam Iptu Rudi Asman ,Kasat Binmas AKP B.SM. Tarigan, Kasiwas AKP Santos Pardede, Kasi Pidum Kejaksaan Tebing Tinggi Dhipo Sembiring, SH

Peserta dari UPP Satgas Saber Pungli Kota Tebing Tinggi, Kab. Sergai, Kab Batubara dan Kab. Asahan serta Perwakilan dari UPT kantor Dinas pada Pemko Tebing Tinggi 

Nara sumber memberikan bimbingan antara lain Kasie Hukum Polres Tebing Tinggi Aiptu Sandro Sinaga SH, MH menjelaskan Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli antara lain, Penyalahgunaan wewenang Mental Ekonomi  Kultur dan budaya organisasi SDM terbatas Sistem pengawasan lemah

Dia juga memaparkan lokasi / objek yang sering terjadi pungli Kantor Pemerintahan/ Pelayanan Publik, tempat pendidikan Pasar / Pajak Jalan umum, Perusahaan swasta

Sementara  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi a.n Dhipo Sembiring, SH dalam pemaparannya mengatakan Faktor – faktor penyebab terjadinya Pungli yaitu disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan. Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang serta Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan. Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *