Aceh Timur, Sinarsergai.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KaNA) mendesak Pejabat (Pj) Bupati Aceh Timur Mahyuddin untuk mencabut sekaligus membatalkan program yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2023.
Pasalnya program yang diputuskan oleh Pj Bupati Aceh Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 050/754/2022 tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari, tidak tepat dan terkesan pemborosan anggaran desa saja. Sedangkan yang menjadi prioritas seperti Ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstrim yang harus di diutamakan dan dilaksanakan.
Ketua LSM KaNA Muzakkir, dalam keterangannya kepada media ini Senin (27/2) mengatakan, tidak sepatutnya Pj Bupati mengeluarkan Keputusan seperti itu, ini akan menjadi polemik bukan hanya ditingkat masyarakat juga ditingkat desa sekalipun.
“Kami dari LSM merasa kecewa atas keluarnya Peraturan Bupati Aceh Timur terkait Pangan Lestari karena keputusan bupati tersebut tidak berdasarkan kebutuhan desa, malah diduga program ini bagian dari program akal-akalan pihak tertentu,” cetusnya.
Lanjut Muzakkir, jika dilihat lebih dalam tentang Keputusan Bupati ini ada hal yang sangat aneh dan janggal terutama pada lampiran Keputusan Bupati huruf c nomor 5 dan 6. pada nomor 5 untuk pengadaan benih/bibit sebesar Rp.2,5 juta per kepala keluarga (KK). Dan pada nomor 6, gampong juga dibebani anggaran 10% dari pagu yang dianggarkan untuk tenaga ahli dalam memberikan peningkatan kapasitas.
“Sebagai contoh, jika per desa mengalokasikan 50 Kk dikali 513 desa dengan anggaran per desa Rp2,5 juta maka Rp6,4 miliar terkuras untuk tanam bayam dalam Program Pangan Lestari, dan belum lagi 10% dari total pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk tenaga ahli, contoh jika 10% dari Rp6,4 milyar maka akan menghabiskan Rp640 juta,” cetusnya.
“Karena dinilai tidak bermanfaat Ketua LSM KaNA mendesak agar Pj Bupati Aceh Timur mencabut dan membatalkan program yang membebani Dana Desa tersebut,” pungkasnya.(Zbn86)