Blog

Kepala Sekolah Dilantik, Bupati Sergai : Jalankan Tugas Secara Profesional

×

Kepala Sekolah Dilantik, Bupati Sergai : Jalankan Tugas Secara Profesional

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sergai dilantik oleh Bupati Sergai diwakili Sekdakab Sergai HM. Faisal Hasrimy,AP,M.AP,Selasa (7/3/2023). Pelantikan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Sergai.

Bupati Sergai minta kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sebagaimana hakikat jabatan fungsional, yakni sekelompok jabatan yang fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Hal tersebut disampaikan Bupati Sergai secara tertulis yang dibacakan oleh Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy.

Ia berharap para pejabat fungsional yang dilantik profesional dan mendukung terlaksananya pembangunan. Pengisian jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan keterampilan dan dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu,” kata Bupati Sergai.

Untuk jabatan kepala sekolah, kata Bupati, sebagai pemimpin di bidang pembelajaran, pengembangan kurikulum, administrasi staf, dan kesiswaan, hubungan masyarakat, serta yang paling mendasar adalah menjadi teladan dalam pembentukan karakter siswa di lingkungan sekolah masing-masing.

“Para Kepala sekolah diminta untuk memastikan agar anak usia sekolah di lingkungannya dapat terfasilitasi pendidikannya untuk meningkatkan angka harapan sekolah.”

Menurutnya, Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia karena menyampaikan ilmu kepada siswa. Ilmu yang bermanfaat adalah amal yang tak pernah putus oleh kematian. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melindungi kita dalam kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Sergai yang sama-sama kita cintai,” katanya.

Pelantikan terhadap pejabat fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (PPUPD) dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2020, PPUPD memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah dalam negeri, instansi pusat, dan instansi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *